Jakarta – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mewanti-wanti agar PT Vale Indonesia Tbk mematuhi kewajiban reklamasi lahan bekas tambang. Bila hal itu tidak dilakukan, Sudin mengancam akan merekomendasikan kepada kementerian terkait agar tidak memberikan perpanjangan izin pemanfaatan lahan.
Sudin juga menyinggung soal perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) yang bakal selesai pada 2025 namun belum jelas apakah akan mendapatkan perpanjangan atau tidak.
“Di 2025 kan PT Vale ini IUP-nya habis dan berakhir, jadi nanti 2024 tambang yang belum direklamasi saya akan minta juga ke Kementerian ESDM meskipun bukan mitra saya, dan juga Kementerian LHK, apabila belum diadakan reklamasi saya minta dicabut IPPKH-nya (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” tegas Sudin dalam rapat dengan para perusahaan tambang, Selasa (27/9/2022).
Dia mewanti-wanti jangan sampai Sulawesi seperti Bangka Belitung yang wilayahnya rusak karena bekas galian tambang tidak direklamasi dan dibenahi. “Jangan sampai terjadi di Bangka Belitung, semua wilayah hancur. Untung di langitnya nggak ada tambang,” sebut Sudin.
Sudin pun mengingatkan kepada para perusahaan tambang agar operasionalnya tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Kepada para penambang saya mohon jagalah alam kita. Jagalah lingkungan kita, orang cari duit boleh, cari duit wajib, tapi jangan merusak alam,” ungkap Sudin.
Direktur Utama Vale Indonesia Febriany Eddy dalam rapat yang sama menjelaskan sejauh ini pihaknya sudah mereklamasi dan reforestasi setelah menutup tambang di beberapa kawasan.
Febriany menjabarkan sudah ada 3.338 hektare (ha) lahan eks tambang direklamasi dan targetnya pada 2025 ada 4.195 ha lahan yang harus direklamasi Vale.
“Mengenai reklamasi dan reforestasi paska tutup tambang, target kami saat ini sudah 3.000 hektare lebih pencapaian reklamasinya, di 2025 akan ada 4.000-an hektare,” papar Febriany.
“Kami juga melakukan penanaman 4,1 juta pohon, karena di Sulawesi Selatan adalah hutan lindung kami hanya tanam hutan tanaman endemik, saat ini eboni dan lainnya,” ungkap Febriany.
Dia sempat memberikan gambaran salah satu kawasan yang direklamasi, kawasan itu selesai ditambang pada 2015. Kemudian pada 2016 penataan lahan dilakukan untuk reklamasi. Nah pada 2019 penanaman sudah mulai banyak dilakukan, kawasan yang tadinya gersang menjadi sedikit rimbun. (*)
Tonton Video Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=dxkl1fY0dO0