Ini Tanggapan Mingrum Gumay saat Terima 4 Tuntutan Aptisi Wilayah II B Lampung


Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung menemui dan menerima 4 poin tuntutan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah II-B Lampung, yang dinilai merugikan pihak Perguruan Tinggi Swasta (PTS), di Ruang Rapat Komisi, Selasa (27/9/2022).


Dalam pertemuan itu, Koordinator Lapangan APTISI Wilayah II-B Lampung, Muprihan Thaib menyampaikan aspirasi dengan memberi empat poin tuntutan kepada DPRD Provinsi Lampung.


Pertama, APTISI meminta pemerintah membubarkan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) PT yang dibentuk oleh Kemendikbudristek, dan dikembalikan urusan akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT.


“Karena di dalamnya banyak unsur bisnis, kami PTS sangat diberatkan oleh LAM PT tersebut,” kata Muprihan.


Kedua, APTISI berharap pemerintah juga menghapus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) berbasis jalur mandiri.


Menurut Thaib, jalur mandiri ini tidak lagi pada core atau inti pendidikan yang semestinya. Karena Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi semena-mena dalam menerima jumlah mahasiswa.


“PTS merasa dirugikan karena kami adalah bagian dari negara yang juga ikut mencerdaskan bangsa dan juga PTS ini sudah lama. Sejak sebelum Indonesia merdeka kami bersama-sama dengan Perguruan Tinggi Negeri mencerdaskan bangsa,” jelasnya.


Ketiga, APTISI meminta pemerintah menghapus lembaga uji kompetensi khususnya bidang kesehatan yang saat ini dikelola oleh lembaga swasta. Ia menilai hal ini yang cukup memberatkan.


“Kami meminta dikembalikan kepada perguruan tinggi masing-masing yang dikelola oleh pemerintah. Jadi kalau kami sudah dipercaya untuk mengelola perguruan tinggi swasta ya percayakan, perguruan tinggi yang kami kelola ini kan memiliki dasar hukum dan standar-standar yang ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya.


Kemudian keempat, APTISI mendukung untuk RUU Sisdiknas tidak hanya yang saat ini dibatalkan DPR RI dalam Prolegnas, tetapi juga meminta dikaji ulang. Sehingga tidak merugikan pihak-pihak lain sebagai pendidik dan memanusiakan dosen dan guru. Karena APTISI sebelumnya tidak pernah dilibatkan dalam pengkajian RUU Sisdiknas.


“Jadi kalau kembali kepada yang lama dengan undang-undang yang digarap oleh DPR saat ini (RUU Sisdiknas) bahwa dosen negeri akan disamakan oleh ASN dan dosen swasta akan disamakan dengan tenaga kerja, artinya tidak ada penghormatan kepada kami sebagai tenaga pendidik. Artinya kami dianggap sebagai buruh oleh Mas Menteri,” jelasnya.


Menanggapi 4 tuntutan itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan tidak bisa melakukan dikotomi antara PTS dan PTN, tapi ada beberapa masukan dari APTISI yang menjadi perhatian bagi DPRD Provinsi Lampung.


“Kalau perlu ada kajian-kajian yang menguatkan poin-poin tuntutan, karena yang saya hadapi akademisi,” katanya.


Terakhir ia mengucapkan terima kasih apresiasi bukan hanya kepada rektor, wakil rektor, dan dosen, melainkan mahasiswa yang pada hari ini melakukan aksi untuk men-support perbaikan sistem pendidikan nasional.


“Yakinlah akan kami teruskan (Pemerintah Pusat),” pungkasnya.


Adapun DPRD yang hadir menemui massa aksi diantaranya Ketua Dewan Mingrum Gumay, Wakil Ketua Komisi I Mardani Umar, Anggota Komisi V Budhi Condrowati dan Sekretaris Komisi II Lesty Putri Utami serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan. (*)


Sumber : Kupastuntas.co


Tonton Video Youtube : Rapat Kerja Daerah III DPD PDI Perjuangan Lampung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://pdiperjuanganlampung.id/
https://pdiperjuanganlampung.id/