Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada PPID PDI Perjuangan, baik datang langsung secara lisan, melalui surat, faksimili atau surat elektronik atau melalui kotak digital yang berada di website.

 


Pemohon informasi publik mengisi formulir permohonan informasi dengan menyertai identitas yang masih berlaku yaitu KTP, SIM, Paspor. Bagi lembaga publik pemohon informasi menyertakan Akta Notaris/SK Pembentukan.

 

Petugas PPID PDI Perjuangan memeriksa kelengkapan formulir permohonan informasi. Petugas PPID akan mengirim permohonan kepada pemohon informasi apabila tidak lengkap. 

 

Kemudian apabila lengkap, petugas PPID PDI Perjuangan memutuskan akan menerima, menolak atau diteruskan kepada atasan PPID. 

 

 

 

 

Petugas PPID mencatat registrasi yang diajukan pemohon dan memberikan salinannya kepada pemohon informasi. Kemudian atasan PPID memberikan penjelasan terkait informasi yang diajukan oleh pemohon informasi.



Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

DPD PDI Perjuangan Lampung

Jl. Soekarno Hatta No.109, Labuhan Dalam, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung 35141

© pdiperjuanganlampung.id All Right Reserved

https://pdiperjuanganlampung.id/
https://pdiperjuanganlampung.id/