
Visi & Misi T PPID PDI Perjuangan
Melalui Keputusan Dewan Pimpinan Pusat PDI. Perjuangan, telah dibentuk Unit Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang mempunyai fungsi sebagai Penyelenggara Pelayanan kepada masyarakat mengenai Keterbukaan Informasi Publik, dengan Visi dan Misi sebagai berikut:
Visi Dan Misi
- Terwujudnya akses informasi bagi publik atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel terhadap fungsi utama partai politik adalah melakukan rekrutmen, pendidikan politik hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan kepada dan atau berkaitan dengan kepentingan publik atas informasi dan dokumentasi Partai secara benar dan sistematis.
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi secara optimal dan berkesinambungan dengan sistem kualitas mutu.
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID
- Membangun dan mengembangkan Sistem Penyediaan Informasi dan Dokumentasi PDI. Perjuangan, sedemikian rupa sehingga dapat dikelola secara sistematis dan dapat diakses dengan mudah.
- Melakukan koordinasi dengan: Penanggungjawab Pembuat atau Penerbit Informasi; Pejabat/Unit Organisasi yang menguasai Informasi dan Dokumentasi dan pihak-pihak yang terkait, untuk keperluan pendataan, penyimpanan, pendokumentasian dan penyusunan Informasi dan Dokumentasi PDI. Perjuangan yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, dan mengelompokkan berdasarkan kriteria sebagai berikut : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.
- Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.
- Mengoordinasikan pengumuman apabila ada informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif.
- Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Pejabat/unit organisasi yang menguasai informasi.
- Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Pejabat/unit organisasi yang menguasai informasi.
- Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Menyampaikan laporan kepada Atasan PPID dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya secara periodik.
- Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Desk Pelayanan dan Staf Fungsional dan Unit-unit Organisasi yang berkaitan dengan penyediaan Informasi dan Dokumentasi.