Kewenangan, Tugas Dan Tanggung Jawab PPID PDI Perjuangan

Pembina PPID

  1. Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan dan pengeloaan PPID melalui Atasan PPID.
  2. Memberikan arahan kepada PPID yang berkaitan dengan pelayanan, kebijakan dan strategi mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui Atasan PPID.
  3. Menerima laporan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID melalui Atasan PPID.
  4. Melakukan pemantauan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID.
  5. Memberikan arahan/disposisi atas permasalahan yang terkait dengan sengketa informasi publik.

Atasan PPID

  1. Menetapkan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.
  2. Mengkaji permintaan informasi publik sesuai dengan kewenangannya.
  3. Memberikan arahan/persetujuan terkait informasi publik yang akan disampaikan kepada PPID.
  4. Menyetujui jawaban yang disiapkan oleh PPID untuk dikirim kepada pemohon informasi.
  5. Memberikan tanggapan atas pengajuan sengketa yang diajukan oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
  6. Mewakili PDI. Perjuangan di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID.
  8. Melaporkan pelaksanaan dan pengelolaan PPID. PDI.Perjuangan, kepada Pembina secara periodik.

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID

  1. Membangun dan mengembangkan Sistem Penyediaan Informasi dan Dokumentasi PDI. Perjuangan, sedemikian rupa sehingga dapat dikelola secara sistematis dan dapat  diakses dengan mudah.
  2. Melakukan koordinasi dengan : Penanggungjawab Pembuat  atau Penerbit  Informasi ; Pejabat/Unit Organisasi yang menguasai Informasi dan Dokumentasi dan pihak-pihak yang terkait , untuk keperluan pendataan, penyimpanan, pendokumentasian dan penyusunan  Informasi dan Dokumentasi PDI. Perjuangan yang akurat , benar dan tidak menyesatkan, dan mengelompokkan berdasarkan kriteria sebagai berikut : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.
  3. Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya, kepada Pemohon Informasi Publik.
  4. Mengoordinasikan pengumuman apabila ada informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif.
  5. Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Pejabat/unit organisasi yang menguasai informasi.
  6. Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Pejabat/unit organisasi yang mengasai informasi.
  7. Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
  8. Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  9. Menyampaikan laporan kepada Atasan PPID dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya secara periodik.
  10. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Desk Pelayanan dan Staf Fungsional dan Unit-unit Organisasi yang berkaitan dengan penyediaan Informasi dan Dokumentasi.

Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pejabat / Unit Organisasi penerbit informasi.

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi yang ada di unit/satuan kerja.
  2. Mengumpulkan seluruh informasi secara fisik di unit/satuan kerja yang meliputi : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.
  3. Mendata informasi di unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
  4. Menyampaikan Daftar Informasi Publik dan dokumen pendukung kepada PPID, setelah mendapat persetujuan dari Pejabat unit organisasi yang berwenang. 
  5. Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada PPID dengan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik.

Jl. Soekarno Hatta No.109, Labuhan Dalam, Kec. Tj. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung 35141

© pdiperjuanganlampung.id All Right Reserved

https://pdiperjuanganlampung.id/
https://pdiperjuanganlampung.id/