
Kewenangan, Tugas Dan Tanggung Jawab PPID PDI Perjuangan
Pembina PPID
- Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan dan pengeloaan PPID melalui Atasan PPID.
- Memberikan arahan kepada PPID yang berkaitan dengan pelayanan, kebijakan dan strategi mengenai pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui Atasan PPID.
- Menerima laporan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID melalui Atasan PPID.
- Melakukan pemantauan atas pelaksanaan dan pengelolaan PPID.
- Memberikan arahan/disposisi atas permasalahan yang terkait dengan sengketa informasi publik.
Atasan PPID
- Menetapkan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.
- Mengkaji permintaan informasi publik sesuai dengan kewenangannya.
- Memberikan arahan/persetujuan terkait informasi publik yang akan disampaikan kepada PPID.
- Menyetujui jawaban yang disiapkan oleh PPID untuk dikirim kepada pemohon informasi.
- Memberikan tanggapan atas pengajuan sengketa yang diajukan oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
- Mewakili PDI. Perjuangan di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID.
- Melaporkan pelaksanaan dan pengelolaan PPID. PDI.Perjuangan, kepada Pembina secara periodik.
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID
- Membangun dan mengembangkan Sistem Penyediaan Informasi dan Dokumentasi PDI. Perjuangan, sedemikian rupa sehingga dapat dikelola secara sistematis dan dapat diakses dengan mudah.
- Melakukan koordinasi dengan : Penanggungjawab Pembuat atau Penerbit Informasi ; Pejabat/Unit Organisasi yang menguasai Informasi dan Dokumentasi dan pihak-pihak yang terkait , untuk keperluan pendataan, penyimpanan, pendokumentasian dan penyusunan Informasi dan Dokumentasi PDI. Perjuangan yang akurat , benar dan tidak menyesatkan, dan mengelompokkan berdasarkan kriteria sebagai berikut : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.
- Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya, kepada Pemohon Informasi Publik.
- Mengoordinasikan pengumuman apabila ada informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif.
- Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Pejabat/unit organisasi yang menguasai informasi.
- Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Pejabat/unit organisasi yang mengasai informasi.
- Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Menyampaikan laporan kepada Atasan PPID dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya secara periodik.
- Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Desk Pelayanan dan Staf Fungsional dan Unit-unit Organisasi yang berkaitan dengan penyediaan Informasi dan Dokumentasi.
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pejabat / Unit Organisasi penerbit informasi.
- Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi yang ada di unit/satuan kerja.
- Mengumpulkan seluruh informasi secara fisik di unit/satuan kerja yang meliputi : Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.
- Mendata informasi di unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
- Menyampaikan Daftar Informasi Publik dan dokumen pendukung kepada PPID, setelah mendapat persetujuan dari Pejabat unit organisasi yang berwenang.
- Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada PPID dengan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik.