Aprilliati Gelar Sosperda No 2 Tahun 2021 di Tanjung Karang Pusat

Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (6/11/2022).

“Kami sebagai perwakilan rakyat melakukan program kerja ke wilayah dapil masing-masing termasuk dalam mensosialisasikan perda No.2 tahun 2021. Hak hak perempuan dan anak harus diberdayakan dan dilindungi mulai dari tingkat keluarga dan tingkat publik, serta kami juga berharap kepada masyarakat untuk menjaga dan memahami hak – hak perempuan dan anak,” ujar Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung.

Apriliati juga menyampaikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sangat berdampak pada fisik maupun psikis. 

Korban dari kejahatan ini harus lebih dilindungi dan diberikan pelayanan serta dirahasiakan identitasnya.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap Provinsi Lampung memang benar-benar menjadi kota layak anak (KLA) dan menjadi gerakan yang masif untuk dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak” ujar Aprilliati.

Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi Damar, Selly Fitriani menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap perempuan dan anak, yang saat ini berdasarkan pengaduan dan berita media pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah orang terdekat.

“Dulu ada pribahasa ‘rumahku adalah surgaku’, tetapi saat ini banyak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi dirumah sendiri, sehingga perlunya perhatian khusus masyarakat untuk melaporkan segala tindak kekerasan perempuan dan anak di lingkungan tempat tinggalnya” ujar Selly. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://pdiperjuanganlampung.id/
https://pdiperjuanganlampung.id/