Bandar Lampung- Anggota DPRD Provinsi Lampung, AR. Suparno menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) no 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kelurahan Kota Sepang, Kota Bandar Lampung, Jumat (22/7).
“Kami selaku wakil rakyat, mendapatkan tugas untuk mensosialisasikan peraturan daerah kepada masyarakat disetiap dapil masing masing, dan Alhamdulillah kita semua dapat hadir bersilaturahmi, harapannya dengan sosialisasi ini kita semua dapat menerima pencerahan dari narasumber yang hadir” ungkapnya singkat.

Tenaga kesehatan dari RSU Pesawaran Riza Paulina menjelaskan ada varian baru adalah omicron BA.2 dan BA.5, dan yang terbaru ditemukan keturunan teranyar dari varian Omicron, yakni BA.2.75 atau yang dijulukan Centaurus.
“Dalam penelitian Subvarian itu disebut lebih menular dan mampu menginfeksi seseorang yang pernah terinfeksi COVID-19 dan menurunkan respons antibodinya. Centaurus diperkirakan menyebar pada tingkat yang lebih cepat daripada kerabat Omicron varian BA.5 dan BA.2.” jelasnya.

Kembali dijelaskan Riza mengimbau masyarakat untuk tidak panik, dan cara yang cukup ampuh adalah vaksin boster dan melakukan prokes dan melakukan pola hidup sehat serta berolahraga.
“Sosialisasi mengenai subvarian Omicron yang terbaru sangat penting karena masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap hasil mutasi Corona tersebut. Jika kita paham bahwa subvarian Omicron ini lebih ganas maka akan lebih disiplin dalam menjaga imunitas tubuh dan mematuhi protokol kesehatan. Kedisiplinan dalam menjaga protokol kesehatan adalah kunci sukses dalam menghadapi pandemi. Masyarakat Indonesia yang sudah tahu ada subvarian Omicron terbaru dan paham bahwa virus ini terus bermutasi, maka dari itu kita harus tetap memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah” jelasnya. (*)
Tonton Video PDI Perjuangan Lampung : PDI Perjuangan Gelar Kurban 13 Ekor Sapi, Rayakan Idul Adha 1443 H