Rapat Paripurna DPRD Lampung, Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Kelanjutan Pembangunan Kota Baru


Bandarlampung – Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal-Nunik di tahun 2021. Pasalnya, banyak persoalan yang belum terselesaikan hingga akhir tahun 2021.


Mulai dari kelanjutan pembangunan kota baru, pelepasan sejumlah asset pemprov, penyelesaian pembangunan perpustakaan modern, hingga pembangunan infrastruktur jalan provinsi tahun 2021.


Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Pandangan umum dari Fraksi Fraksi terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi tahun 2021, di ruang rapat Komisi DPRD setempat, Selasa (5/7).


Dalam kesempatan itu, Jubir Fraksi PDIP, Ketut Romeo menyampaikan, berkaitan dengan kelanjutan Pembangunan Kota Baru, patut dipertanyakan komitmen Kepala Daerah. Karena hingga saat ini belum ada tanda-tanda perubahan signifikan di Kota Baru.


“Mana realisasi janji Kepala Daerah untuk melakukan inventarisasi ulang, pengamanan asset dan penataan Kembali master plan Kota Baru. Apalagi Kota Baru merupakan salah satu asset yang dimiliki oleh Provinsi Lampung dan dianggarkan setiap tahunnya untuk pemeliharaan,” tanya Ketut.


“Hal ini memperlihatkan bahwa Kepala Daerah tidak serius untuk segera melanjutkan Pembangunan Kota Baru sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019 – 2024,” tambahnya.


Selanjutnya, mengenai pelepasan asset daerah sebagaimana Keputusan Gubernur No. G/274/VI.02/HK/2020 tentang Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Yang Terdapat di Kelurahan Way Dadi, Kelurahan Way Dadi Baru, dan Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung Dengan Penjualan Tanpa Lelang.


“Kami mempertanyakan sejauhmana hasil kemajuan kerja Kepala Daerah dalam merealisasikan pelepasan asset daerah di Way Dadi, Kelurahan Way Dadi Baru, Kelurahan Korpri Jaya,Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Komitmen, keseriusan dan totalitas dalam pelepasan asset daerah di Way Dadi ini akan sangat mendukung peningkatan kinerja pendapatan daerah,” bebernya.


Kemudian bagaimana komitmen dan keseriusan Kepala Daerah untuk penyelesaian pembangunan Perpustakaan Modern Lampung. Pasalnya, hingga akhir tahun 2021 tetap mangkarak dan tidak jelas kelanjutannya.


“Apa Langkah-langkah konkrit yang telah dilakukan Kepala Daerah dan jajarannya untuk menuntaskan pembangunan Perpustakaan Modern di tahun 2021? Kemudian sampai sekarang sudah pertengahan tahun 2022 pun tidak ada kejelasan skema penyelesaian pembangunan Perpusatakaan Modern yang digadang-gadang akan menjadi kebanggaan masyarakat Lampung,” tegasnya.


Lanjutnya, Fraksi PDIP juga mempertanyakan kinerja Kepala Daerah dan jajarannya yang sangat lambat merespon dan menindaklanjuti janji PT Hutama Karya untuk turut memperbaiki infrastruktur jalan provinsi disekitar exit toll.


“Semestinya Kepala Daerah dan Jajaran proaktif menindaklanjuti tawaran tersebut, mengingat masih banyak titik-titik jalan provinsi diseputar exit toll yang rusak parah, misalnya jalan menuju pintu tol Lambu Kibang. Apabila tawaran PT Hutama Karya ini berhasil direalisasikan tentu akan membantu mengurangi beban keuangan daerah dalam hal pembiayaan infrastruktur jalan,” bebernya.


Lebih lanjut, Fraksi PDIP juga mempertanyakan Kinerja kepala daerah dan jajaran terkait dalam pembangunan
infrastruktur jalan provinsi tahun 2021. Pasalnya, Kondisi aktual hingga saat ini infrastruktur jalan provinsi di berbagai kabupaten/kota mengalami rusak parah, seperti di Kabupaten Mesuji, Kabupaten Way Kanan, Lampung Timur, Bandarlampung – Metro, Bandar Lampung-Natar, dan lainnya.


“Kepala Daerah dan jajaran dinas tidak hadir mengatasi kondisi tersebut, tidak ada Tindakan-tindakan taktis dilapangan untuk mengatasi rusaknya jalan-jalan provinsi, sehingga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat antar kabupaten/kota,” ungkapnya.


Untuk itu, Fraksi PDIP meminta Kepala Daerah agar mengevaluasi janji tahun 2021 untuk melakukan inventarisasi ulang, pengamanan asset, penataan kembali master plan Kota Baru. “Kemudian mengambil langkah-langkah konkrit untuk melanjutkan Kembali pembangunan Kota Baru sesuai amanat dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2013 tentang Pembangunan Kota Baru dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024,” jelasnya.


Selain itu, Fraksi PDIP meminta Kepala Daerah agar mempercepat pelaksanaan pelepasan asset daerah sebagaimana Keputusan Gubernur No. G/274/VI.02/HK/2020 tentang Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Lampung berupa Tanah Yang Terdapat di Kelurahan Way Dadi, Kelurahan Way Dadi Baru, dan Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung Dengan Penjualan Tanpa Lelang untuk meningkatan kinerja pendapatan daerah.


Selanjutnya, Kepala Daerah agar mengambil langkah-langkah konkrit untuk penyelesaian pembangunan Perpustakaan Modern Lampung agar tahun 2022 ini tidak mangkrak dan tidak jelas kelanjutannya.


Kepala Daerah dengan perangkat daerah terkait agar mengambil Langkah-langkah proaktif dan progresif untuk menindaklanjuti janji PT Hutama Karya yang akan memperbaiki infrastruktur jalan provinsi disekitar exit toll.


“Kepala Daerah agar mengevaluasi Kembali arah pembangunan infrastruktur jalan dan melakukan perbaikan infrastruktur jalan di tahun 2022 untuk mendukung kelancaran aktivitas sosial ekonomi masyarakat antar kabupaten/kota,” tukasnya.  (*)


Sumber : Dialeksa.com


Tonton Video PDI Perjuangan Lampung : Haul Bung Karno ke 52, DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Gelar Shalawat dan Tahlil

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://pdiperjuanganlampung.id/
https://pdiperjuanganlampung.id/