Bandar Lampung – PDI Perjuangan Lampung melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Lampung mengadukan perbuatan dugaan ujaran kebencian ke Polda Lampung, Senin (8/8/2022).
Hal ini berdasarkan video yang beredar di akun media sosial Tik Tok @jas_hendryawan dengan isi konten ceramah yang diduga menyimpang, memfitnah, menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian yang disampaikan oleh Ahmad Zaenuddin.
Wakil Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa DPD PDI Perjuangan Lampung, M. Habib Purnomo mengatakan, dalam hal ini PDI Perjuangan Lampung didampingi BBHAR DPD PDI Perjuangan Lampung menyampaikan pengaduan atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Zaenuddin dan Jas Hendryawan pemilik akun Tiktok @jas_hendryawan.

“Kunjungan kita ke sini (Polda Lampung) sebagai bentuk pengaduan karena sifat kita hanya pengaduan dan locus delicti kita sebenarnya ada di Jawa Barat, dan kita mengadukan ini karena dalam konten tersebut Ahmad Zaenuddin mengatakan Bung Karno pengkhianat bangsa dan membandingkan khilafah dengan Pancasila, sedangkan konteks khilafah dan Pancasila berbeda,” kata Habib.
Baca Juga : DPD PDI Perjuangan Serahkan SK Kepada Tiga DPC PDI Perjuangan Lampung
Ia menambahkan, isi dalam konten tersebut dapat berpotensi memecah belah Persatuan dan Kesatuan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, terlebih apa yang disampaikan dalam konten itu tidak didasarkan oleh fakta sejarah Kemerdekaan Indonesia dan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada khalayak masyarakat.
“Ahmad Zaenuddin itu mengatakan bahwa Pancasila bukan kesepakatan para ulama dan mengatakan kalau Pancasila itu bagian dari pengkhianatan Soekarno. Kita tentunya tidak terima, hal inilah yang membuat kita khususnya PDI Perjuangan merasa Ahmad Zainuddin mau membelokkan sejarah bangsa ini dan pernyataan beliau ini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Habib berharap, Polda Lampung dapat merespon cepat pengaduan ini dan dapat menindak tegas dengan adanya perbuatan yang menyimpang tersebut.
“Kita minta kepolisian segera merespon pengaduan ini dan meneruskan kepada Polda Jawa Barat agar segera menangkap kedua orang tersebut, baik penceramah maupun yang menyebarluaskan konten melalui akun tiktok tersebut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang ada dalam pengaduan kepada Polda Lampung yaitu berupa flashdisk yang berisikan video ceramah Ahmad Zainuddin beserta akun yang menyebarkan.
“Perlu diketahui juga bahwa bukan hanya PDI Perjuangan Lampung saja yang menyampaikan pengaduan ini ke polisi tetapi seluruh PDI Perjuangan se Indonesia akan melaporkan, ini upaya PDI Perjuangan untuk mendorong Polri agar segera menindak kasus tersebut,” tandasnya. (*)
Tonton Video PDI Perjuangan Lampung : https://www.youtube.com/watch?v=rodMOK21u04