Bandar Lampung – Kartu Petani Berjaya (KPB) yang menjadi program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung kembali menjadi sorotan. Pasalnya, KPB masih banyak kendala sehingga membutuhkan sinergitas pihak terkait untuk menyukseskannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI Perjuangan, Lesty Putri Utami saat melakukan Sosialisasi, Koordinasi dan Sinkronisasi Program Kartu Petani Berjaya (KPB) bersama Komisi II DPRD Provinsi Lampung, di Begadang Resto, Senin (6/6/2022).
Ia mengatakan, untuk menyukseskan pelaksanaan program tersebut membutuhkan hubungan yang sinergis yang maksimal antara pemerintah daerah dengan berbagai elemen terkait, seperti OJK, pihak perbankan dan produsen atau distributor pupuk.
“Percepatannya harus melibatkan semua elemen terkait dan silakukan semaksimal mungkin. Jadi pemerintah daerah lebih memrogramkan itu secara gagasan sementara operasionalnya ditingkat OJk dan pihak perbankan,” kata Lesty.
Politisi PDI Perjuangan Lampung itu menilai, program tersebut memiliki respon baik di masyarakat. Artinya, ini menunjukkan masyarakat sudah merasakan manfaatnya.
“Hanya saja memang kendala-kendala di lapangan harus lebih di evaluasi lagi sehingga program ini bias berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lesty menyimpulkan bahwa masih kurang optimalnya sosialisasi KPB, untuk itu, Lesti berharap agar di setiap kegiatan Program Sosialisasi KPB, supaya turut mengajak dan mengikutsertakan anggota Komisi II.
Di dalam kegiatan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnardi, menjelaskan bahwa Gubernur menginisiasi Program e-KPB guna menjawab persoalan petani, antara lain distribusi pupuk, benih, permodalan, asuransi, dan lainnya untuk memudahkan dan mencapai kesejahteraan petani.
Kusnardi kemudian memaparkan berbagai manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota e-KPB, layanan e-KPB, serta target implementasi e-KPB di tahun 2022.
“KPB sudah ada di tiap Kabupaten, namun masih perlu kita dorong,” kata Kusnardi.
Selanjutnya, Syopiansyah mewakili Tim Task Force e-KPB menjelaskan terkait transformasi digital, arah kebijakan pengembangan e-KPB, model kelembagaan, dan layanan e-KPB, serta arsitektur layanan dan keamanan data. Beberapa hal pokok, serta usulan dan saran oleh anggota Komisi II, tercetus di dalam rapat ini.
Supriadi Hamzah menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi harus terus didengungkan dan tidak hanyak mengandalkan Dinas Pertanian saja. DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi II memiliki konstituen dan mempunyai peran untuk mensosialisasikan program KPB kepada para petani untuk kepentingan masyarakat Lampung.
“Komisi II mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut menyukseskan program KPB ini,” kata Supriadi Hamzah.
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Junianto mengusulkan agar setiap penyuluh diberikan reward & punishment, sebab menurutnya, penyuluh merupakan ujung tombak sosialisasi program KPB.
Sedangkan, Hanifah merasakan bahwa KPB belum menyentuh masyarakat secara keseluruhan. Hanifah menyebutkan bahwa di daerah Dapilnya, belum seluruh petani memiliki kartu KPB.
“Kami dari Komisi II siap membantu dan mengawal agar setiap petani yang belum memiliki kartu dan berhak, bisa memiliki serta meningkatkan keikutsertaan petani untuk menjadi anggota KPB,” kata Hanifah.
Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait program Kartu Petani Berjaya yang telah digulirkan oleh Pemprov Lampung kepada Komisi II DPRD Provinsi Lampung yang membidangi perekonomian dan merupakan mitra kerja yang perlu mendalami permasalahan tersebut.
Pertemuan ini menjadi pertemuan yang strategis dimana Pemerintah provinsi Lampung menyampaikan secara gamblang mengenai program kartu Petani Berjaya yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung.
Hadir dalam kegiatan, perwakilan Komisi II DPRD Provinsi Lampung diantaranya Made Bagiasa, Lesty Putri Utami, Supriadi Hamzah, Hanifah, Khadafi Azwar, Heni Susilo, Junianto, Darwin, Asep Makmur, Kadis Kominfotik Provinsi Lampung, Karo Perekonomian. (*)
Tonton Video PDI Perjuangan Lampung : PDI Perjuangan Lampung Menyapa, “Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak”