Jadi Keynote Speaker di Talkshow COP 27, Sudin Soroti Komitmen Pemerintah dalam Penjagaan Hutan Indonesia


Mesir – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menjadi pembicara kehormatan atau keynote speaker dalam talkshow Indonesia Pavilion COP 27 UNFCCC di Sharm El-Sheikh, Mesir, Jumat , (11/11/2022).


Sudin mengatakan, pada kesempatan ini Komisi IV DPR RI menyoroti dan mempertanyakan komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga dan melindungi kawasan konversi hutan yang ada di Indonesia.


“Hutan di Indonesia itu luasnya lebih dari 24 juta hektar, dan biaya untuk menjaga hutan konservasi itu hanya Rp5.500 per hektar per tahun, ini yang menjadi kendala, dalam undang-undang hutan lindung menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi namun hampir semua tidak menganggarkan untuk menjaga hutan lindung tersebut,” kata Sudin.


Sudin juga mengatakan, kawasan konservasi hutan di Indonesia selain menjadi habitat bagi tumbuhan dan satwa liar juga untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030.


“Target NDC tersebut dapat dicapai melalui penurunan emisi gas rumah kaca sebanyak 17,4% pada sektor kehutanan 12,5% pada sektor energi 0,3% pada sektor pertanian 0,2% pada sektor industri dan 1,4% sektor limbah,” tambahnya.


Target penurunan gas rumah kaca di sektor merupakan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang merupakan mitra kerja Komisi IV DPR RI sebesar 19,1% dari target nasional.


“Artinya Komisi IV DPR RI memiliki tanggung jawab yang sama besarnya yaitu memastikan target emisi tersebut bisa dicapai melalui fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran,”jelasnya.


Ia menambahkan, pencapaian target emisi sektor kehutanan sangat dipengaruhi oleh antara lain kebakaran hutan, lahan serta deforestasi.


“Komisi IV DPR RI sangat memiliki komitmen kuat dan tegas mencegah kejadian berulang-ulang seperti kebakaran hutan dan lahan serta deforestasi,” utasnya.


Sudin menjelaskan, untuk menjalankan komitmen tersebut komisi IV DPR RI melakukannya sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur oleh Undang-undang melalui fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan,” jelasnya.


Komisi IV DPR RI juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang APBN kebijakan pemerintah kemudian membahas dan menindaklanjuti pengawasan tersebut.


“Jadi dalam melakukan fungsi pengawasan seperti salah satunya kunjungan kerja bersama mitra ini juga tidak jarang ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dan juga perusahaan koperasi baik koperasi mikro maupun makro dalam menjalankan kegiatan di dalam kawasan hutan seperti perkebunan dan pertambangan serta kegiatan lainnya,” ungkapnya.


Saat ditemukan kasus pada beberapa kesempatan yang lalu, langsung dilakukan penindakan oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan antara lain perusakan oleh pengembang terhadap hutan mangrove.


“Hutan mangrove itu dirusak untuk dijadikan perumahan, tanpa basa basi langsung segel dan langsung tangkap, dan saya bilang tangkap pemiliknya juga jangan hanya anak buahnya,” ungkapnya.


Sudin mengungkapkan, Komisi IV DPR RI menghargai investasi yang legal dan berizin karena dengan adanya investasi di suatu daerah akan membuka lapangan pekerjaan sehingga meningkatkan ekonomi masyarakat serta pendapatan asli daerah.


“Namun atas investasi-investasi yang ilegal alias tidak memiliki izin inilah tentu merusak lingkungan hidup dan melanggar peraturan. Dan kami tidak akan berpikir dua kali meminta penelitian hukum oleh Dirjen penegakkan hukum LHK dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan penggunaan kawasan hutan ilegal tersebut,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://pdiperjuanganlampung.id/
https://pdiperjuanganlampung.id/