Hari ini Senin (1/8/2022) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mulai melakukan pendaftaran.
Diketahui ada 10 parpol yang akan mendaftarkan diri ke KPU satu diantaranya PDI Perjuangan.
PDI Perjuangan daftar Pemilu 2024 di hari pertama, DPC PDIP Bandar Lampung tunggu inturuksi.
Hal itu dibenarkan oleh ketua DPC PDIP Lampung, Wiyadi.
“Iya benar hari ini DPP PDIP melakukan pendaftaran di KPU RI,” kata Wiyadi Senin (1/8/2022).
Saat ditanya persiapan DPC PDIP Lampung, Wiyadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan semua persyaratan.
“Sesuai dengan Instruksi DPP, kami sudah mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan, dan sudah diinput dalam SIPOL KPU berdasarkan dengan NIK, keanggotaan dan kepengurusan,” ujar Wiyadi yang juga ketua DPR Kota Bandar Lampung itu.
Dikatakannya, pihaknya telah siap melakukan verifikasi faktual pasca pendaftaran usai.
“Sejauh ini kita mempersiapkan untuk verifikasi faktual dan kami sudah siap kapan verifikasi itu akan dilakukan,” ucapnya.
Sebagai informasi tahapan pendaftaran dilakukan selama dua pekan atau 14 hari.
Terhitung mulai tanggal 1 hingga 13 Agustus 2022 pukul 08.00-16.00 WIB.
Sementara 14 Agustus pukul 08.00-24.00 WIB.
Perlu diingat, parpol calon peserta pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data-data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Pasca pendaftaran Parpol verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dijadwalkan pada, 2 September hingga 11 September 2022.
Kemudian pada, 14 September 2022 dilaksanakan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Lanjut di 15 September hingga 28 September 2022 dilakukan perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Sedangkan pada, 29 September hingga 12 Oktober 2022 KPU menerima penyerahan verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Masuk pada 14 Oktober 2022 KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022 dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Kemudian, 9 November 2022 KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada partai politik dan Bawaslu.
Lalu 10 November sampai 23 November 2022 dijadikan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Itulah jadwal tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.
Sumber : Tribun News
Tonton Video PDI Perjuangan Lampung : Peringatan Kudatuli DPD PDI Perjuangan Lampung