Anggota Fraksi PDIP Minta Pemkot Bandar Lampung Awasi Peredaran Miras di Cafe

Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) khusunya Tim Perizinan harus mengawasi keberadaan dan operasional cafe di kota setempat. Sehingga kedepannya tidak ada lagi cafe dan resto yang menjual Minuman Keras (Miras).

Anggota Fraksi PDIP Komisi I DPRD Bandar Lampung, Fandi Chandra mengatakan, Pemkot harus belajar dari kejadian di Tokyo Space Cafe, Bandar Lampung pada Minggu dini hari lalu.

“Cafe maupun Resto tidak boleh berjualan Miras, dan bagian perizinan Pemkot tidak diperbolehkan untuk mengizinkan hal tersebut,” kata Fandi, Senin (16/5/22).

Sehingga Anggota DPRD Bandar Lampung ini meminta agar Tim Pengawas dan perizinan Pemkot Bandar Lampung harus mengawasi setiap cafe agar jangan ada yang melakukan penjualan Miras.

“Dari kejadian kemarin, bisa disimpulkan bahwa kurangnya pengawasan dari perizinan. Sehingga Pemkot harus melakukan pengawasan yang intens,” ucapnya. (*)

Sumber : Kupastuntas.co


Tonton Video : Inspirasi Masyarakat !! Ketua DPRD Lamteng Sukses Budidaya Kebun Jeruk Siam dan Jambu Kristal

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://pdiperjuanganlampung.id/
https://pdiperjuanganlampung.id/