Bandar Lampung – Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Sekolah Rakyat agar benar-benar memberikan akses pendidikan bagi masyarakat miskin ekstrem. Pengawasan akan difokuskan pada ketepatan sasaran penerima manfaat, pemerataan lokasi sekolah, peningkatan kualitas pendidikan, serta transparansi dalam pelaksanaan program.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, mengatakan Program Sekolah Rakyat merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Namun, menurutnya, implementasi program tersebut harus diawasi secara ketat agar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
“Program ini sangat baik karena ditujukan untuk membuka akses pendidikan bagi masyarakat miskin ekstrem. Namun, pelaksanaannya harus benar-benar tepat sasaran dan dilakukan secara transparan,” ujar Yanuar, Rabu (1/7/2026).
Ia menilai pemerataan lokasi Sekolah Rakyat menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Pasalnya, keberadaan sekolah saat ini masih lebih banyak terpusat di Kota Bandar Lampung, sementara masyarakat miskin ekstrem tersebar di berbagai kabupaten, termasuk Pesisir Barat dan Tulang Bawang.
Selain pemerataan lokasi, Komisi V DPRD Provinsi Lampung juga mendorong peningkatan kualitas tenaga pendidik melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru. Menurut Yanuar, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Lampung.
Yanuar mengungkapkan, hingga kini DPRD Provinsi Lampung belum menerima laporan resmi dari Dinas Pendidikan terkait sumber pendanaan, lokasi penyelenggaraan sekolah, jumlah peserta didik, maupun mekanisme penentuan penerima manfaat Program Sekolah Rakyat.
“Seluruh informasi tersebut akan kami minta sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar pelaksanaan program berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Di sisi lain, Yanuar menilai pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 berlangsung lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, ia menekankan perlunya evaluasi terhadap sistem zonasi agar pemerataan akses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kualitas, sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik.
Komisi V DPRD Provinsi Lampung memastikan akan terus mengawal pelaksanaan Program Sekolah Rakyat maupun berbagai kebijakan di sektor pendidikan agar berjalan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung. (*)

