Pesawaran — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andy Roby, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kegiatan yang berlangsung di Desa Sindang Garut, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Minggu (19/4/2026) ini merupakan bagian dari agenda rutin DPRD Provinsi Lampung dalam menyebarluaskan informasi terkait produk hukum daerah kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Andy Roby menghadirkan dua narasumber, yakni A.K. Yohanson dan Edi Pranyoto, yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya perlindungan dan pemberdayaan UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi masyarakat.
Andy Roby menyampaikan bahwa sosialisasi perda ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam kehidupan sehari-hari.

“Kegiatan ini penting agar masyarakat semakin melek terhadap peraturan daerah, sekaligus memahami hak dan peluang yang bisa dimanfaatkan, khususnya dalam pengembangan UMKM,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kemandirian ekonomi.
“Mari kita kembangkan UMKM untuk memandirikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, para narasumber menjelaskan bahwa UMKM memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2016, diharapkan pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum serta dukungan yang lebih optimal dari pemerintah daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat Desa Sindang Garut diharapkan dapat lebih memahami pentingnya peran UMKM serta mampu memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk meningkatkan taraf hidup mereka. (*)

