Bandar Lampung – Saksi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono menyoroti rendahnya partisipasi pemilih pada kontestasi Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung.
Saksi yang juga Kepala BSPN PDI Perjuangan Lampung, Darwin Eko Saputra mengatakan, angka partisipasi pada pemilihan gubernur-wakil gubernur (Pilgub) 2024 menjadi yang paling terendah dibandingkan catatan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) sebelum-sebelumnya.
“Partisipasi pemilih di Pilkada 2024 ini, khususnya di Lampung, sepertinya menjadi yang paling kecil (jumlah partisipasi pemilih),” ujarnya Darwin dalam menyampaikan tanggapan saat rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Provinsi Lampung, Sabtu, (7/12/2024).

Darwin melanjutkan, rendahnya angka partisipasi pemilih ini diduga dan ditenggarai akibat keterlambatan pendistribusian formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurutnya, surat pemberitahuan memilih itu layaknya mulai terdistribusi sejak H-7 pencoblosan. Namun berdasarkan laporan saksi-saksi pihaknya, banyak ditemukan formulir tersebut baru diterima oleh pemilih pada H-4 dan H-3 pencoblosan.
“Teknis penyelenggaraan juga kami nilai masih kurang maksimal, terdapat kekurangan dalam sosialisasi. Masyarakat perlu lebih banyak informasi, agar dapat berpartisipasi dengan baik. Ini penting untuk menjadi evaluasi kita bersama,” katanya.

Menanggapi tanggapan atas pernyataan tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengamini pendistribusian formulir C6 menjadi tantangan di beberapa daerah. Meski secara keseluruhan 91,98 persen dari total 6,5 juta pemilih terdaftar telah menerima surat pemberitahuan, masih ada kendala teknis yang menghambat distribusi ke sebagian kecil pemilih.
“Kendala utamanya adalah pemilih yang pindah domisili, meninggal dunia, atau berubah status menjadi TNI Polri setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan,” katanya.
Kedepan, pihaknya turut menyepakati, angka dalam tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024 ini menjadi bahan evaluasi bersama.
“Partisipasi pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU, tapi juga melibatkan kontestan, dinamika politik, dan pihak eksternal lainnya. Ini catatan penting untuk ke depan,” sambungnya.
Erwan melanjutkan, pihaknya turut mengajak pemerintah daerah guna membahas dan mengevaluasi bersama ihwal penurunan angka partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung.
“Partisipasi ini selain jadi catatan KPU, pasti juga melibatkan pihak eksternal, sehingga pemilihan kedepan bisa semakin baik,” katanya. (*)

