Lampung Selatan — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin, S.E., melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke empat lembaga penegak hukum di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (16/10/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum dan evaluasi pelaksanaan program di daerah.

Empat institusi yang menjadi lokasi kunjungan yakni Polres Lampung Selatan, Pengadilan Negeri Kalianda, Kejaksaan Negeri Kalianda, dan Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Dalam agenda tersebut, Sudin didampingi Tenaga Ahli DPR RI Donald Harris Sihotang, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Merik Havit, serta anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan Hendry Gunawan dan Taman.
Di Polres Lampung Selatan, Sudin disambut Kapolres AKBP Toni Kasmiri beserta jajaran. Kapolres menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya kebutuhan peningkatan kendaraan operasional, perpanjangan usia pensiun anggota Polri hingga 60 tahun, dan peningkatan kesejahteraan personel.

Kapolres juga melaporkan capaian penanganan kasus narkoba selama Januari–Oktober 2025, sebanyak 118 kasus dengan 193 tersangka, serta barang bukti berupa 181 kg sabu, 4.504 butir ekstasi, 457 kg ganja, 50 butir heximer, 100 butir happy five, dan 500 gram THC.
“Data ini menunjukkan bahwa Lampung Selatan masih menjadi jalur strategis peredaran narkoba antar pulau,” ujar AKBP Toni.

Menanggapi hal itu, Sudin mengapresiasi kinerja kepolisian dan berkomitmen memperjuangkan penambahan anggaran dan sarana dari pemerintah pusat.
“Polri harus terus membangun kepercayaan publik melalui pendekatan humanis dan keadilan restoratif. Meski anggaran terbatas, kinerja Polres Lampung Selatan patut diapresiasi,” kata Sudin.
Dalam pertemuan di PN Kalianda, Sudin diterima Ketua Pengadilan Arizal Anwar, S.H., M.H., beserta jajaran hakim. PN Kalianda mencatat perkara narkoba masih mendominasi kasus pidana, bahkan sejumlah bandar dijatuhi vonis mati untuk memberikan efek jera.

Sudin menegaskan pentingnya sinkronisasi antara tuntutan jaksa dan putusan hakim agar rasa keadilan di masyarakat dapat tercapai.
“Vonis harus mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum,” tegasnya.
Di Kejari Kalianda, Kepala Kejaksaan Negeri Suci memaparkan program pencegahan hukum melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Jaksa Masuk Sekolah, yang terbukti meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pengawasan dana desa, serta perlunya pendekatan menyeluruh terhadap maraknya kasus narkoba.

“Pencegahan jauh lebih efektif dibanding penindakan. Edukasi hukum sejak dini membuat generasi muda lebih memahami aturan,” ujar Kajari.
Sudin mendukung langkah tersebut dan menilai edukasi hukum adalah pondasi dalam membangun masyarakat yang taat aturan.
Kunjungan ditutup di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Sudin disambut Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting, S.I.K., M.H., dan Kepala BNK Lampung Selatan AKBP Rahmat Hidayat, S.E., M.M. Rahmat menyampaikan kendala seperti keterbatasan personel, fasilitas klinik yang belum memadai, serta mahalnya biaya penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN).
BNN Kalianda mengusulkan kepada DPR RI agar:
- Status Loka ditingkatkan menjadi Balai Rehabilitasi BNN;
- Dilakukan penambahan SDM; dan
- Pembangunan sarana pendukung seperti mess pegawai, gedung serbaguna, fasilitas olahraga, serta pelatihan vokasional.

Menanggapi hal itu, Sudin menyatakan dukungan penuh atas penguatan kelembagaan BNN dan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam rehabilitasi.
“Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Negara harus hadir untuk menyelamatkan, bukan menghukum mereka yang ingin berubah,” tutup Sudin.

