Pringsewu – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andy Roby, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (18/7/2026).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin Anggota DPRD Provinsi Lampung sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai peraturan daerah yang telah ditetapkan. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami hak, kewajiban, serta berbagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam kesempatan tersebut, Andy Roby menghadirkan dua narasumber, yakni A.K. Yohanson, dan Dr. Edi Pranyoto. Keduanya memaparkan materi mengenai pentingnya perlindungan hukum, pemberdayaan, serta peluang pengembangan UMKM sebagai salah satu pilar penggerak perekonomian daerah.

Andy Roby menyampaikan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2016 menjadi landasan bagi pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mendorong pelaku UMKM agar mampu berkembang, mandiri, dan berdaya saing.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga, untuk mulai memanfaatkan peluang usaha yang dapat dijalankan dari lingkungan rumah sebagai langkah meningkatkan pendapatan keluarga.
“Mari kita mulai usaha dari rumah, khususnya ibu-ibu. Bisa memulai usaha pembibitan tanaman buah. Agar kemudian perekonomian kita semua meningkat dan lebih sejahtera,” ujar Andy Roby.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami isi Perda Nomor 3 Tahun 2016, tetapi juga terdorong untuk memanfaatkan berbagai peluang usaha yang tersedia sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga serta memperkuat perekonomian daerah melalui sektor UMKM.

