Lampung Selatan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, Aribun Sayunis, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Desa Tri Dharmayoga, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (15/3/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mencegah praktik perkawinan pada usia anak yang dapat berdampak pada masa depan generasi muda.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Aribun Sayunis menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2023 hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak anak serta memastikan mereka mendapatkan kesempatan untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal.
Menurutnya, perkawinan usia anak memiliki berbagai dampak negatif, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kondisi sosial ekonomi keluarga.
“Perkawinan usia anak dapat berdampak pada masa depan anak itu sendiri, baik dari sisi kesehatan maupun pendidikan. Oleh karena itu, melalui Perda ini kita ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya pernikahan dini,” ujar Aribun Sayunis.
Ia juga menekankan bahwa peran keluarga, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa sangat penting dalam upaya pencegahan tersebut. Edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak serta remaja dinilai menjadi langkah penting agar mereka dapat melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Selain itu, Aribun Sayunis mengajak masyarakat untuk menjadikan regulasi tersebut sebagai pedoman dalam melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang dapat muncul akibat perkawinan usia dini.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, ia berharap masyarakat Desa Tri Dharmayoga dan sekitarnya dapat memahami pentingnya perlindungan terhadap anak serta bersama-sama berperan aktif dalam mencegah praktik perkawinan usia anak di lingkungan masing-masing. (*)

