Politisi PDI Perjuangan Sudin Dampingi Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Polda, Kejati, dan BNNP Lampung Hadapi KUHP Baru


Bandar Lampung – Anggota Komisi III DPR RI asal Dapil Lampung, Sudin, turut mendampingi rombongan Komisi III DPR RI dalam Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Lampung. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan jajaran penegak hukum daerah dalam menghadapi pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada awal tahun 2026.


Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, berlangsung di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Lampung pada Jumat (21/11/2025). Sudin hadir bersama sejumlah anggota Komisi III lainnya seperti Hinca Panjaitan, Bob Hasan, Rikwanto, dan Muhammad Arul.


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru membawa paradigma pembaruan hukum yang lebih modern, humanis, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta dinamika sosial masyarakat. Oleh karena itu, kesiapan aparat daerah mutlak diperlukan untuk memastikan implementasi KUHP berjalan efektif dan konsisten di seluruh Indonesia.


“Komisi III DPR RI harus memastikan bahwa kepolisian, kejaksaan, dan BNN siap menghadapi perubahan besar ini. Mulai dari SDM, SOP, sarana-prasarana, sampai koordinasi lintas lembaga, semuanya harus disiapkan dengan matang,” ujar Habiburokhman.


Dalam sesi perkenalan, Sudin bersama anggota Komisi III lainnya disambut Kapolda Lampung Irjen Pol Helfy Assegaf beserta jajaran PJU dan para Kapolres se-Provinsi Lampung. Kunjungan ini juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, serta Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Sakeus Ginting, bersama jajarannya.


Sebagai legislator yang mewakili masyarakat Lampung, Sudin menegaskan pentingnya kesiapan aparat daerah, terutama dalam memahami norma baru, struktur tindak pidana, serta mekanisme kerja yang berubah signifikan dalam KUHP baru.


Komisi III menitikberatkan empat aspek kesiapan utama: Sumber Daya Manusia (SDM) penegak hukum; Penyesuaian SOP dan mekanisme koordinasi antar-lembaga; Ketersediaan sarana-prasarana, termasuk infrastruktur informasi dan ruang pemeriksaan; Koordinasi wilayah, agar penerapan KUHP tidak menimbulkan disparitas antar-daerah.


Dalam kesempatan itu, Polda Lampung, Kejati Lampung, dan BNNP Lampung memaparkan langkah-langkah persiapan serta tantangan teknis yang masih dihadapi.


Komisi III juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah diselesaikan bersama pemerintah pada 18 November 2025. RUU ini menjadi pasangan utama KUHP baru dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional.


Sudin berharap, melalui pengawalan ketat dari Komisi III DPR RI, lampung dapat menjadi contoh kesiapan daerah dalam menyongsong perubahan besar di bidang hukum pidana.


Kita ingin KUHP dan KUHAP baru benar-benar membawa penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan sesuai perkembangan masyarakat. Dan itu harus dimulai dari kesiapan aparat di daerah, termasuk Lampung,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *