Bandar Lampung – Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) anggota Komisi III DPR RI Sudin, S.E., yang diwakili Tenaga Ahli DPR RI Dr. Donald Harris Sihotang, S.E., M.M., di Kelurahan Tanjung Senang, Bandar Lampung, Jumat (14/11/2025), berlangsung dinamis. Beragam persoalan hukum, keresahan sosial, dan dugaan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat mengemuka dalam dialog terbuka tersebut.
Dalam kesempatan itu, Donald menjelaskan bahwa kundapil merupakan mandat DPR RI untuk turun langsung ke masyarakat, mendengar aspirasi, serta memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran mulai dari tingkat pusat hingga kelurahan.
“Bapak Ibu jangan sungkan berbicara. Kegiatan ini dibiayai negara. Artinya forum ini memang disediakan untuk mendengar suara masyarakat secara langsung,” tegasnya.
Sebagai bagian dari Komisi III yang membidangi hukum, keamanan, dan ketertiban, Donald menekankan pentingnya masukan konkret dari warga agar prinsip keadilan dapat dirasakan hingga lapisan terbawah masyarakat.

Donald juga mengingatkan meningkatnya ancaman sosial akibat perkembangan teknologi, seperti judi online, penyalahgunaan narkoba, dan maraknya pinjaman online ilegal.
“Judi online itu sistemnya robot, tidak mungkin dimenangkan. Di sinilah keluarga harus menjadi benteng pertama,” ujarnya. Ia meminta orang tua lebih waspada terhadap aplikasi di gawai anak serta tidak mudah tergoda gaya hidup berlebihan yang kerap dimanfaatkan layanan pinjol ilegal.
Selain itu, Donald menyoroti maraknya hoaks, ujaran kebencian, dan provokasi berbasis SARA yang dapat memecah belah masyarakat. Menurutnya, Bandar Lampung sebagai daerah majemuk harus menjaga keharmonisan.

“Kita ini bangsa yang beragam. Jangan mudah percaya isu SARA yang belum tentu benar dan justru merusak persatuan,” pesannya. Ia menegaskan kembali bahwa kegiatan kundapil bukan agenda politik pemilu. “Pilpres, pileg, pilkada sudah selesai. Ini bukan soal warna politik, tetapi bagaimana negara hadir mendengar warganya,” jelasnya.
Dalam dialog tersebut, seorang warga bernama Hanapi menyampaikan keresahannya mengenai maraknya laporan kriminal terhadap tenaga pendidik yang melakukan pendisiplinan kepada siswa.
“Sekarang guru sedikit melakukan pendisiplinan malah dipolisikan,” ujarnya. Menanggapi hal itu, Donald menegaskan bahwa laporan seperti ini menjadi masukan penting bagi Komisi III untuk dibahas di tingkat pusat.

Ia mengatakan terdapat sejumlah kasus guru atau kepala sekolah yang dilaporkan orang tua murid hanya karena memberikan teguran atau tindakan pendisiplinan sesuai tugasnya. “Marah sedikit dilaporkan. Terakhir ada kepala sekolah menegur murid yang merokok, tapi justru beliau yang dipolisikan,” ungkapnya.
Donald menilai negara perlu memberikan perlindungan hukum bagi guru tanpa mengurangi hak siswa untuk memperoleh pendidikan yang baik. “Bagaimana guru bisa memberikan pendidikan dengan aman jika mereka takut dipidana. Kita harus menyeimbangkan hak guru dan siswa,” tutupnya. (*)

