<!--CusAds0-->
<p><br><strong>Bandar Lampung </strong>&#8211; <strong>Anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung</strong> No 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, Minggu (24/7/2022).</p>



<p><br>Aprilliati mengutarakan sosialisasi ini penting dilakukan sehubungan dengan meningkatnya tindakan kekerasan pada perempuan dan anak yang akhir-akhir ini khususnya di Lampung menghawatirkan.</p>



<figure class="wp-block-image"><img src="https://img.gesuri.id/img/library/library-1/images/b1823a32-6cb3-44f1-92ee-e86ba3023b1e.jpg" alt="" /></figure>



<p><br>“Hak-hak perempuan dan anak harus diberdayakan dan dilindungi mulai dari tingkat keluarga dan tingkat publik, serta kami juga berharap kepada masyarakat untuk menjaga dan memahami hak – hak perempuan dan anak,” jelas Anggota Komisi V DPRD Lampung ini.</p>



<p><br>April juga menyampaikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sangat berdampak pada fisik maupun psikis. Korban dari kejahatan ini harus lebih dilindungi dan diberikan pelayanan serta dirahasiakan identitasnya.</p>



<p><br>“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap Provinsi Lampung memang benar-benar menjadi kota layak anak (KLA) bukan hanya sekedar lip service atau mengejar suatu prestasi,” ucap Aprilliati.</p>



<p><br>Sebab, jika persoalan perempuan dan anak tidak segera disikapi, menurutnya, akan berdampak pada masa depan anak-anak.</p><!--CusAds0-->



<p><br>Sementara, Akademisi Universitas Lampung Handi Mulyaningsih menyampaikan bahwa tindak kejahatan perempuan dan anak sangat menghawatirkan terlebih lagi kasus yang paling tinggi yaitu kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. </p>



<figure class="wp-block-image"><img src="https://img.gesuri.id/img/library/library-1/images/ee9b08a7-be1f-4fce-9ffe-00019b982286.jpg" alt="" /></figure>



<p><br>Anak di bawah umur yang dimaksud yaitu dengan rentang umur dibawah 18 tahun maupun masih di dalam kandungan.</p>



<p><br>Direktur Lembaga Advokasi Damar, Selly Fitriani menambahkan pentingnya pengawasan terhadap perempuan dan anak serta mengingatkan masyarakat untuk bersama &#8211; sama melakukan pencegahan mulai dari lingkup keluarga dan lingkungan tempat tinggal. </p>



<p><br>Dirinya menyampaikan perlunya perhatian khusus masyarakat untuk melaporkan segala tindak kekerasan perempuan dan anak di lingkungan tempat tinggal dan perlu adanya perhatian terhadap korban kekerasan mulai dari perlindungan, pemberdayaan dan pemulihan psikis korban. (*)</p>



<p><br>Tonton Video PDI Perjuangan Lampung : <a href="https://www.youtube.com/watch?v=wtsCp7Xn7uc">Serap Aspirasi Masyarakat, Sudin, SE Gelar Reses di Dua Kecamatan Lampung Selatan</a></p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<amp-youtube data-videoid="wtsCp7Xn7uc" layout="responsive" width="1000" height="563"></amp-youtube>
</div></figure>
<!--CusAds0-->
<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div>
Lampung Selatan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Ketua Umum PDI Perjuangan,…
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa partainya mengambil posisi sebagai penyeimbang pemerintahan, bukan…
Bandar Lampung — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggelar evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru…
Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung secara resmi melepas kepulangan…
Bandar Lampung – Dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) tingkat kecamatan, Dewan Pimpinan Cabang…
Bandar Lampung - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di tingkat kecamatan, Dewan Pimpinan Daerah…