<!--CusAds0-->
<div style="height:20px" aria-hidden="true" class="wp-block-spacer"></div>



<p><strong>Lampung Selatan &#8211; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung,</strong> ;<strong>Sahlan Syukur</strong>, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.</p>



<div style="height:20px" aria-hidden="true" class="wp-block-spacer"></div>



<p><br>Kepala Desa Kemukus, Sumardi, mengucapkan terimakasih atas sosialisasi yang digelar di desanya. Ia mengatakan, Sahlan merupakan satu-satunya DPRD yang pernah berkunjung ke desanya.</p>



<div style="height:20px" aria-hidden="true" class="wp-block-spacer"></div>



<p>Sejauh ini baru Bapak yan mau ke sini, boro-boro dewan provinsi, kabupaten saja tidak ada yang pernah ke sini,” kata dia, Rabu (11/5/2022).</p>



<div style="height:20px" aria-hidden="true" class="wp-block-spacer"></div>



<figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://pdiperjuanganlampung.id/wp-content/uploads/2022/05/22-23-03-IMG-20220512-WA0097-768x576-1.jpg" alt="" class="wp-image-3438" /></figure>



<div style="height:20px" aria-hidden="true" class="wp-block-spacer"></div>



<p>Dalam sambutannya, Sahlan mengatakan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung merupakan bagian penting yang wajib ada di masyarakat.</p><!--CusAds0-->



<div style="height:20px" aria-hidden="true" class="wp-block-spacer"></div>



<p>“Kalau ada masalah desa kita punya cara untuk menyelesaikannya sesuai dengan undang-undang. Minimal ya satu bulan sekali digelar,” tuturnya.</p>



<div style="height:20px" aria-hidden="true" class="wp-block-spacer"></div>



<p>Sementara itu, narasumber dalam kegiatan, Nur Prima Qurbani, menjelaskan bahwa rembug desa diperbolehkan menggunakan anggaran desa.</p>



<div style="height:20px" aria-hidden="true" class="wp-block-spacer"></div>



<p>Perda ini bukan sekadar untuk mengatasi masalah yang sudah terjadi. Jadi rembug desa bulanan itu untuk mencegah masalah yang belum terjadi. Misal, ada masalah kecil, itu kalau dibiarkan bisa menjadi besar dan berkepanjangan. Dan hal itu tak baik untuk kerukunan warga. Silahkan aparatur desa menganggarkan, hal itu benar lantaran dilindungi undang-undang. (*)</p>



<div style="height:20px" aria-hidden="true" class="wp-block-spacer"></div>



<p>Sumber : JurnalPersada.com</p>



<p><br>Tonton Video : <a href="https://youtu.be/dGNoJduWZhg">Inspirasi Masyarakat !! Ketua DPRD Lamteng Sukses Budidaya Kebun Jeruk Siam dan Jambu Kristal</a></p>



<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<amp-youtube data-videoid="dGNoJduWZhg" layout="responsive" width="1000" height="563"></amp-youtube>
</div></figure>
<!--CusAds0-->
<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div>
Pesawaran — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andy Roby, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor…
Peringatan Hari Kartini 2026 harus dimaknai bukan sebagai agenda seremonial tahunan semata. Momentum ini harus…
Bandar Lampung - DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung memperingati Hari Kartini 2026 dengan melibatkan pelaku…
Bandar Lampung - DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung memperingati Hari Kartini, di Kantor DPD Partai,…
Lampung Selatan - DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung mewarnai momentum Hari Kartini dengan cara istimewa.…
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajak seluruh komponen bangsa untuk melakukan rediscovery of…