<!--CusAds0-->
<p class="wp-block-paragraph"></p>



<p class="wp-block-paragraph"><br><strong>BANDAR LAMPUNG</strong> — DPRD Provinsi Lampung terus mendorong penguatan regulasi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Raperda tersebut menjadi salah satu usul inisiatif Komisi V DPRD Provinsi Lampung dan masuk dalam daftar Raperda prakarsa DPRD pada perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Budhi Condrowati, mengatakan proses penyusunan Raperda Anti LGBT telah berjalan. Kajian akademik sebagai salah satu landasan pembentukan regulasi tersebut juga telah tersedia.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Saat ini, kata dia, Raperda tersebut tinggal menunggu penjadwalan untuk memasuki pembahasan tingkat I.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>“Untuk Raperda Anti LGBT, kajian akademiknya sudah ada. Tinggal menunggu penjadwalan untuk pembahasan tingkat I,” ujar Budhi Condrowati, Kamis (20/8/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Menurut Budhi, pembentukan Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, sekaligus respons terhadap persoalan sosial yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Lampung.</p><!--CusAds0-->



<p class="wp-block-paragraph"><br>Ia menegaskan, pembahasan Raperda nantinya akan dilakukan melalui mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah yang berlaku. Substansi regulasi akan dikaji secara komprehensif dengan menjadikan kajian akademik sebagai salah satu dasar pembahasannya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>“Setelah dijadwalkan, pembahasan tingkat I akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Kita ingin prosesnya berjalan sesuai tahapan dan substansinya dapat dibahas secara komprehensif,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Bapemperda DPRD Lampung juga terus berkoordinasi dengan Komisi V sebagai pihak pengusul serta pemangku kepentingan terkait guna memastikan proses penyelesaian Raperda berjalan sesuai ketentuan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Raperda Anti LGBT menjadi salah satu dari 12 Raperda prakarsa DPRD Provinsi Lampung yang masuk dalam perubahan Propemperda Tahun 2026.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Dengan telah tersedianya kajian akademik, tahapan selanjutnya adalah menunggu penjadwalan pembahasan tingkat I sebelum Raperda tersebut memasuki proses pembahasan lebih lanjut di DPRD Lampung.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><br>Raperda masih berada dalam proses legislasi dan belum menjadi Peraturan Daerah. Karena itu, substansi dan ketentuan finalnya masih dapat berubah selama tahapan pembahasan. (*)</p>
<!--CusAds0-->
<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div>
PESISIR BARAT — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan upacara bendera…
LAMPUNG BARAT — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Barat menggelar upacara peringatan…
PESAWARAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran menggelar upacara peringatan Hari Ulang…
MESUJI — Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mesuji, Desta Ardiyanto, menegaskan pentingnya membangun kekuatan organisasi…
Way Kanan — Anggota DPRD Provinsi Lampung daerah pemilihan Lampung Utara dan Way Kanan, Sahdana,…
PRINGSEWU – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu menggelar upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka…