<!--CusAds0-->
<p><br><strong>BandarLampung &#8211; Anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PDI Perjuangan, AR. Suparno</strong> dapil Kota Bandar Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No. 13/2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung di Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu, (11/2/2023).</p>



<p><br>Dalam kesempatan ini, AR. Suparno meminta kepada semua pihak agar meningkatkan edukasi terhadap anak.</p>



<p><br>&#8220;Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan agar anak dapat terhindar dari tindakan kekerasan, karena dari fakta yg ada pada saat ini banyak anak- anak yang tidak mendapat perhatian khusus dari keluarganya, sehingga tingkat eksploitasi dan penelantaran anak sering terjadi&#8221;, ujarnya.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://pdiperjuanganlampung.id/wp-content/uploads/2023/02/WhatsApp-Image-2023-02-13-at-12.44.46-1-1024x683.jpeg" alt="" class="wp-image-7781" /></figure>



<p><br>Menurut legislator fraksi PDI Perjuangan ini, banyak hal yg tidak diinginkan terjadi pada kasus anak, sehingga harus menjadi perhatian lebih bagi pemerintah dan legislatif.</p>



<p><br>&#8220;Kami meminta kepada semua pihak agar membantu pemerintah dan DPRD sebagai wakil rakyat untuk menyebarluaskan kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi tindakan kekerasan terhadap anak terutama di Lampung ini,&#8221; ungkapnya.</p>



<p><br>AKBP Feriwanto sebagai penegak hukum Polda Lampung dalam paparan materinya sebagai narasumber sosialisasi Perda menyampaikan bahwa pentingnya memahami dan memberikan perhatian khusus untuk menjaga anak &#8211; anak dari segala perlakuan yg tidak diinginkan.</p><!--CusAds0-->



<figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://pdiperjuanganlampung.id/wp-content/uploads/2023/02/WhatsApp-Image-2023-02-13-at-12.44.47-1024x683.jpeg" alt="" class="wp-image-7782" /></figure>



<p><br>&#8220;Perlu diketahui siapa itu anak dan hak-hak apa saja, karena dalam perda ini anak dibawah usia 18 tahun wajib mendapat perlindungan dari keluarga, pemerintah dan masyarakat,&#8221; katanya.</p>



<p><br>Feriwanto mengatakan, perlindungan terhadap anak dapat menjamin haknya agar dapat hidup dan berkembang serta beradaptasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. </p>



<p><br>&#8220;Dan yang paling utama adalah perlindungan dari keluarga dan orang tuanya, karena pendidikan anak sejak dini bermula dari keluarga, mendidik dan membimbing anak sesuai dengan Perda ini,&#8221; ujar Feriwanto.</p>



<p><br>Sementara itu A. Basri Dina dari Pokdar dan Penegak hukum juga menyampaikan bahwa perlindungan khusus terhadap anak dan perempuan di mulai dari keluarga terdekat terutama di rumah.</p>



<p><br>&#8220;Dan bagaimana cara mendidik dan membimbing dari segi sosialnya. Oleh karena itu kami mengajak seluruh peserta disini agar mengajarkan seks edukasi yang benar sejak dini agar anak-anak tau yang mana sebenarnya kekerasan seksual dan pelecehan seksual, agar anak dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,&#8221;tandasnya. (*)</p>



<p></p>
<!--CusAds0-->
<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div>
Lampung Tengah – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Lampung membagikan 1.000…
Pesawaran – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Pesawaran menggelar…
Metro – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Metro membuka dapur umum dan membagikan…
Bandar Lampung - Banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung hingga menimbulkan…
Pringsewu – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Andy Roby, menggelar kegiatan Sosialisasi…
Pringsewu - Dalam rangka memeriahkan dan mengisi kegiatan di bulan suci Ramadan, Dewan Pimpinan Daerah…