<!--CusAds0-->
<p><br>Bandar Lampung &#8211; DPD PDI Perjuangan Lampung menindaklanjuti instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melarang anggota DPRD menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan pinjaman ke perbankan.</p>



<p><br>Larangan tersebut sebagaimana Surat Instruksi DPP PDI Perjuangan Nomor: 6647/IN/DPP/IX/2024 yang telah ditandatangani Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tertanggal 13 November 2024 kemarin</p>



<p><br>&#8220;Sudah, sudah disampaikan dalam rapat DPD. Jadi sifatnya memang diharapkan (para anggota DPRD terpilih) tidak menggadaikan itu (SK pengangkatan) ke bank,&#8221; ujar Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Lampung, Watoni Noerdin dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).</p>



<p><br>Dijelaskan Watoni, larangan pengajuan pinjaman dana ke bank menggunakan agunan atau jaminan SK pengangkatan ini dikeluarkan bukan tanpa alasan. Pasalnya, langkah ini berpotensi mengganggu kinerja anggota DPRD dalam masa jabatannya.</p>



<p><br>Pengaruh buruk dimaksud semisal berdampak pada kehadiran anggota DPRD saat berkantor atau menjalani kegiatan rapat, lantaran disibukkan dengan pekerjaan lain luar tugasnya sebagai wakil rakyat.</p><!--CusAds0-->



<p><br>&#8220;Ini sebenarnya belajar dari pengalaman, mungkin potongan (pinjaman dana) yang sudah terlampau besar sehingga harus mencari alternatif pemasukan lain,&#8221; ujarnya.</p>



<p><br>Watoni menambahkan, alasan lainnya dari instruksi ini ialah sebagai alarm partai guna mewanti-wanti sekaligus menghindari para kadernya dari praktik-praktik perilaku koruptif di kemudian hari.</p>



<p><br>&#8220;Iya, betul jangan sampai karena gaji yang sudah terlanjur dipotong bank, memaksa mereka cari pemasukan lain dari tindakan ilegal,&#8221; ucapnya.</p>



<p><br>Ihwal anggota DPRD sudah terlanjur mengadaikan SK pengangkatannya, Watoni menegaskan, agar masing-masing individu bisa mengurungkan pengajuan atau segera melunasi pinjaman.</p>



<p><br>&#8220;Tetap disuruh kembalikan, seperti dalam surat instruksi, DPP akan memberikan sanksi organisasi sesuai AD/ART partai,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><br>Lebih lanjut DPD PDI Perjuangan Lampung juga telah mensosialisasikan dan menginstruksikan arahan tersebut ke 15 DPC di kabupaten/kota se-Lampung. &#8220;Iya, sudah disampaikan,&#8221; tandas mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut. (*)</p>
<!--CusAds0-->
<div style="font-size: 0px; height: 0px; line-height: 0px; margin: 0; padding: 0; clear: both;"></div>
Lampung Selatan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Ketua Umum PDI Perjuangan,…
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menegaskan bahwa partainya mengambil posisi sebagai penyeimbang pemerintahan, bukan…
Bandar Lampung — Komisi V DPRD Provinsi Lampung menggelar evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru…
Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Lampung secara resmi melepas kepulangan…
Bandar Lampung – Dalam rangka pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) tingkat kecamatan, Dewan Pimpinan Cabang…
Bandar Lampung - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di tingkat kecamatan, Dewan Pimpinan Daerah…