Bandar Lampung – Anggota DPRD provinsi Lampung, Aprilliati menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama warga Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame. Dengan narasumber direktur eksekutif LAdA DAMAR, Sely Fitriani.
Aprilliati menyampaikan perda tersebut perlu disosialisasikan untuk dapat mengedukasi masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Perda ini merupakan perda terbaru yang telah disahkan oleh Gubernur Lampung, untuk itu kita lakukan sosialisasi supaya masyarakat mendapatkan edukasi. Hal itu kita lakukan karena prihatin melihat keadaan provinsi Lampung khususnya Bandarlampung yang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat,” ujar anggota Komisi V DPRD Lampung, Senin (20/06/22).
Srikandi PDI Perjuangan juga mengatakan dalam setahun kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat tajam khususnya yang terjadi di Kota Bandarlampung.

“Tahun 2021 ada 329 kasus, namun tercatat sampai saat ini bulan mei tahun 2022 sudah ada 239 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dan mirisnya kota Bandarlampung tertinggi yaitu 67 kasus. Hal tersebut menjadi perhatian karena tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan maka dari itu kita gencar untuk mulai melakukan sosialisasi tentang perda ini,” tambahnya.
Hal ini menjadi perhatian untuk pemerintah provinsi Lampung, Kabupaten/Kota untuk sama-sama meningkatkan perlindungan, memberikan rasa nyaman kepada perempuan dan anak.
“Kita harapkan perda ini dapat efektif supaya perda ini dapat terimplementasi supaya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditekan, dan ada kesadaran masyarakat, bahkan ada konsep dibentuknya gugus tugas sampai kelurahan,” jelasnya.
Sely Fitriani, direktur eksekutif LAdA DAMAR Lampung menambahkan adanya perda ini untuk bersama melakukan pencegahan supaya tidak terjadi peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dengan perda ini kita dapat melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bahkan pemkot juga menyampaikan akan menjadikan 126 Kelurahan yang ada di Kota Bandarlampung sebagai kelurahan ramah perempuan dan peduli anak. Karena harapannya perda ini dapat menghapuskan, atau meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang luar biasa meningkat,” tutupnya. (*)
Sumber : Kinni.id
Tonton Video PDI Perjuangan Lampung : DPD PDI Perjuangan Lampung Laksanakan Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat di Tulang Bawang